4/Pdt.G/2025/PTA.Bn
| Nomor | 4/Pdt.G/2025/PTA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bn |
| Panjang Dokumen | 31.032 karakter |
Amar Putusan
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengaddilan Agama Bengkulu tanggal 30 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Jumadilakhir 1446 Hijriah yang dimintakan banding;MENGADILI SENDIRIDalam EksepsiMenolak Eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (N.O.);2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →