HukumWaris
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2025/PTA.Bn

Nomor4/Pdt.G/2025/PTA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bn
Panjang Dokumen31.032 karakter

Amar Putusan

MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengaddilan Agama Bengkulu tanggal 30 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Jumadilakhir 1446 Hijriah yang dimintakan banding;MENGADILI SENDIRIDalam EksepsiMenolak Eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (N.O.);2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →