HukumWaris
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2025/PA.Kfn

Nomor4/Pdt.G/2025/PA.Kfn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kfn
Panjang Dokumen25.175 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 196.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →