4/Pdt.G/2025/PA.Kfn
| Nomor | 4/Pdt.G/2025/PA.Kfn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kfn |
| Panjang Dokumen | 25.175 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 196.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →