HukumWaris
Putusan Pengadilan

49/Pdt.P/2026/PA.Tlg

Nomor49/Pdt.P/2026/PA.Tlg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Tlg
Panjang Dokumen36.098 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menolak permohonan para Pemohon; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →