49/Pdt.G/2023/PTA.Plg
| Nomor | 49/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Plg |
| Panjang Dokumen | 29.537 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.Kag tanggal 16 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Muharram 1445 Hijriyah dan dengan mengadili sendiri:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Neit Ontvankelijke verklaard );2. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat sejumlah Rp3.495.000,00 ( tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →