HukumWaris
Putusan Pengadilan

49/Pdt.G/2023/PTA.Plg

Nomor49/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Plg
Panjang Dokumen29.537 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.Kag tanggal 16 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Muharram 1445 Hijriyah dan dengan mengadili sendiri:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Neit Ontvankelijke verklaard );2. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat sejumlah Rp3.495.000,00 ( tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →