499/Pdt.P/2024/PA.Mtp
| Nomor | 499/Pdt.P/2024/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mtp |
| Panjang Dokumen | 53.007 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan ahli waris almarhumah Fathiah binti H. Bahrun adalah . Akhmad Jabidi bin M. Yusuf (suami); . Muhammad Hamidi bin Akhmad Jabidi (anak kandung laki-laki); . H. Bahrun bin Seman (ayah); Menyatakan penetapan ini berlaku khusus untuk keperluan penarikan dan penutupan tabungan pada Bank Mandiri rekening nomor 031-00-1274788-0 atas nama Fathiah; Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →