HukumWaris
Putusan Pengadilan

499/Pdt.P/2024/PA.Mtp

Nomor499/Pdt.P/2024/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mtp
Panjang Dokumen53.007 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan ahli waris almarhumah Fathiah binti H. Bahrun adalah . Akhmad Jabidi bin M. Yusuf (suami); . Muhammad Hamidi bin Akhmad Jabidi (anak kandung laki-laki); . H. Bahrun bin Seman (ayah); Menyatakan penetapan ini berlaku khusus untuk keperluan penarikan dan penutupan tabungan pada Bank Mandiri rekening nomor 031-00-1274788-0 atas nama Fathiah; Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →