497/Pdt.G/2023/PTA.Sby
| Nomor | 497/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 78.396 karakter |
Amar Putusan
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 1334/Pdt.G/ 2023/PA.Ngj tanggal 1 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa almarhum M. Choirum alias Muhammad Koerum Bin Djalil telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2021;3. Menetapkan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →