HukumWaris
Putusan Pengadilan

493/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Nomor493/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen16.179 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara. Menyatakan perkara Nomor 493/Pdt.G/2024/PA.Mdn dicabut. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan mencatat pencabutan perkara tersebut dalam buku register. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.305.000,00 (lima juta tiga ratus lima juta rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →