493/Pdt.G/2024/PA.Mdn
| Nomor | 493/Pdt.G/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 16.179 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara. Menyatakan perkara Nomor 493/Pdt.G/2024/PA.Mdn dicabut. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan mencatat pencabutan perkara tersebut dalam buku register. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.305.000,00 (lima juta tiga ratus lima juta rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →