489/Pdt.G/2023/PTA.Sby
| Nomor | 489/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 31.842 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I:I. Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1850/Pdt.G/ 2023/PA.Mr. tanggal 1 November 2023 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah; Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi.- Menolak eksepsi Pembanding;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.140.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →