HukumWaris
Putusan Pengadilan

489/Pdt.G/2023/PTA.Sby

Nomor489/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen31.842 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I:I. Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1850/Pdt.G/ 2023/PA.Mr. tanggal 1 November 2023 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah; Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi.- Menolak eksepsi Pembanding;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.140.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →