HukumWaris
Putusan Pengadilan

488/Pdt.G/2025/PA.Rtu

Nomor488/Pdt.G/2025/PA.Rtu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Rtu
Panjang Dokumen20.919 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati isi kesepakatan tersebut di atas; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.962.000,00 (Sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →