488/Pdt.G/2025/PA.Rtu
| Nomor | 488/Pdt.G/2025/PA.Rtu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Rtu |
| Panjang Dokumen | 20.919 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati isi kesepakatan tersebut di atas; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.962.000,00 (Sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →