488/Pdt.G/2023/PA.Mtp
| Nomor | 488/Pdt.G/2023/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Mtp |
| Panjang Dokumen | 542.360 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat; DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.608.000,00 (satu juta enam ratus delapan ribu rupiah) dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeriksaan saksi ahli sejumlah Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →