483/Pdt.G/2023/PTA.Sby
| Nomor | 483/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 28.227 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 668/Pdt.G/2023/PA.Po, tanggal 25 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) seluruhnya;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.930.000,00- (satu juta Sembilan ratus tiga puluh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →