HukumWaris
Putusan Pengadilan

483/Pdt.G/2023/PTA.Sby

Nomor483/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen28.227 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 668/Pdt.G/2023/PA.Po, tanggal 25 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) seluruhnya;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.930.000,00- (satu juta Sembilan ratus tiga puluh…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →