481/Pdt.G/2023/PTA.Sby
| Nomor | 481/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 26.307 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 895/Pdt.G/2023/PA.Po. tanggal 5 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Awal 1445 HijriahMENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING);3. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);4. Membebankan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →