HukumWaris
Putusan Pengadilan

481/Pdt.G/2023/PTA.Sby

Nomor481/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen26.307 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 895/Pdt.G/2023/PA.Po. tanggal 5 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Awal 1445 HijriahMENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING);3. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);4. Membebankan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →