47/Pdt.P/2024/PA.PP
| Nomor | 47/Pdt.P/2024/PA.PP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PP |
| Panjang Dokumen | 55.899 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan Almarhum Ulfa Gangga bin Syafrudin yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 September 2024sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris dariAlmarhum Ulfa Gangga bin Syafrudinyang meninggal dunia pada tanggal 24 September 2024adalah: Syafrudin bin Saharudin ,sebagai ayah kandung. Risnawati binti Basri , sebagai ibu kandung. untuk pencairan tabungan pada Bank Negara Indonesia atas nama Almarhum Ulfa Gangga; 4. Membebankan kepada Para Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →