HukumWaris
Putusan Pengadilan

47/Pdt.G/2023/PTA.Plg

Nomor47/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Plg
Panjang Dokumen31.535 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 330/Pdt.G/2023/PA.Sky. tanggal 26 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijjah 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut :DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat. DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);2. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →