47/Pdt.G/2023/PTA.Plg
| Nomor | 47/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Plg |
| Panjang Dokumen | 31.535 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 330/Pdt.G/2023/PA.Sky. tanggal 26 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijjah 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut :DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat. DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);2. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →