47/Pdt.G/2023/PA.Ttd
| Nomor | 47/Pdt.G/2023/PA.Ttd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Ttd |
| Panjang Dokumen | 148.000 karakter |
Amar Putusan
DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →