HukumWaris
Putusan Pengadilan

47/Pdt.G/2023/PA.Ttd

Nomor47/Pdt.G/2023/PA.Ttd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Ttd
Panjang Dokumen148.000 karakter

Amar Putusan

DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →