477/Pdt.G/2023/PTA.Sby
| Nomor | 477/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 57.763 karakter |
Amar Putusan
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1458/Pdt.G/2023/PA.Sda. tanggal 11 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Awwal 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →