HukumWaris
Putusan Pengadilan

477/Pdt.G/2023/PTA.Sby

Nomor477/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen57.763 karakter

Amar Putusan

MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1458/Pdt.G/2023/PA.Sda. tanggal 11 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Awwal 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →