HukumWaris
Putusan Pengadilan

475/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor475/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen43.777 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P KA N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan Almarhum Kasman bin Kardi yang meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 2024, sebagai pewaris; Menetapkan : 3.1. Kasmawati binti A. Kamsir (istri); 3.2. Nur Syifa Naqiyah binti Kasman (anak kandung); 3.3. Muhammad Alfarisqi Akbar bin Kasman (anak kandung); 3.4. Kardi bin Killing (ayah kandung); 3.5. Almarhum Rianan binti (ibu kandung); Adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Kasman bin Kardi ; 4. Membebankan kepada para Pemohon…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →