471/Pdt.G/2023/PA.Pwl
| Nomor | 471/Pdt.G/2023/PA.Pwl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Pwl |
| Panjang Dokumen | 244.007 karakter |
Amar Putusan
Mengadili Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan H. Masse telah meninggal dunia pada tanggal 28 Februari 2019 sebagai Pewaris; 3. Menetapkan Ahli waris dari Pewaris adalah: a. H. Mare binti Masse (anak perempuan); b. H. Rusman bin Masse (anak laki-laki); c. Hj. Arfah binti H. Idris (cucu perempuan); 4. Menetapkan harta warisan Pewaris adalah: a. Sebidang tanahberikut di atasnya 2 (dua) bangunan bertingkat terletak…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →