HukumWaris
Putusan Pengadilan

471/Pdt.G/2023/PA.Pwl

Nomor471/Pdt.G/2023/PA.Pwl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Pwl
Panjang Dokumen244.007 karakter

Amar Putusan

Mengadili Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan H. Masse telah meninggal dunia pada tanggal 28 Februari 2019 sebagai Pewaris; 3. Menetapkan Ahli waris dari Pewaris adalah: a. H. Mare binti Masse (anak perempuan); b. H. Rusman bin Masse (anak laki-laki); c. Hj. Arfah binti H. Idris (cucu perempuan); 4. Menetapkan harta warisan Pewaris adalah: a. Sebidang tanahberikut di atasnya 2 (dua) bangunan bertingkat terletak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →