HukumWaris
Putusan Pengadilan

46/Pdt.P/2025/PA.Mmk

Nomor46/Pdt.P/2025/PA.Mmk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Mmk
Panjang Dokumen43.379 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan Arwan bin Bidimeninggal dunia di Kabupaten Mimika pada tanggal 16 Desember 2018 karena Kecelakaan Kerja; Menetapkan adalah ahli waris dari Pewaris (Arwan bin Bidi) adalah: 3.1. Piman binti Mala (Ibu/Pemohon II); 3.2. Sanawiah alias Sanawiah Bahali binti Bahali (istri/Pemohon I); 3.3. Muhammad Mufid Mufli bin Arwan (Anak laki-laki); 3.4. Muhammad Ilham Fauzy bin Awan (Anak laki-laki); 3.5. Aliyya Zahra Khadijah binti Arwan (Anak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →