46/Pdt.P/2024/PA.Plp
| Nomor | 46/Pdt.P/2024/PA.Plp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Plp |
| Panjang Dokumen | 31.419 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan dr. Aslan Botilangi, S.H bin Drs. H. Muhammad Islam telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2024; Menetapkan Almarhum dr. Aslan Botilangi, S.H bin Drs. H. Muhammad Islam sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris dari Almarhum dr. Aslan Botilangi, S.H bin Drs. H. Muhammad Islam adalah dr. Hj. Selis Frisa, Sp. Kk., MH., Fins. Dv., binti Drs. H. Muhammad Islam; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260. 000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →