HukumWaris
Putusan Pengadilan

46/Pdt.P/2024/PA.Plp

Nomor46/Pdt.P/2024/PA.Plp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Plp
Panjang Dokumen31.419 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan dr. Aslan Botilangi, S.H bin Drs. H. Muhammad Islam telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2024; Menetapkan Almarhum dr. Aslan Botilangi, S.H bin Drs. H. Muhammad Islam sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris dari Almarhum dr. Aslan Botilangi, S.H bin Drs. H. Muhammad Islam adalah dr. Hj. Selis Frisa, Sp. Kk., MH., Fins. Dv., binti Drs. H. Muhammad Islam; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260. 000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →