46/Pdt.G/2023/PTA.Smd
| Nomor | 46/Pdt.G/2023/PTA.Smd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Smd |
| Panjang Dokumen | 81.636 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 620/Pdt.G/2023/PA.Bpp tanggal 5 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Awal 1445 Hijriah; Mengadili Sendiri dengan perbaikan Amar sebagai berikut: DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (BACHRUDIN P BIN PAREWA) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (SRI ESTY WIDIANTI BINTI SOEKARNO) di depan sidang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →