HukumWaris
Putusan Pengadilan

46/Pdt.G/2023/PTA.Smd

Nomor46/Pdt.G/2023/PTA.Smd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Smd
Panjang Dokumen81.636 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 620/Pdt.G/2023/PA.Bpp tanggal 5 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Awal 1445 Hijriah; Mengadili Sendiri dengan perbaikan Amar sebagai berikut: DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (BACHRUDIN P BIN PAREWA) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (SRI ESTY WIDIANTI BINTI SOEKARNO) di depan sidang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →