468/Pdt.G/2024/PA.YK
| Nomor | 468/Pdt.G/2024/PA.YK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.YK |
| Panjang Dokumen | 305.898 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat; Menetapkan ahli waris dari Soeparman Prakosodiningrat alias K.R.T. Prakosodiningrat alias Raden Panewo Prodjoprakoso dan Suyati Prakosodiningrat saat ini adalah: Indra Utomo Nugroho bin Murti Astono (Penggugat I); Indra Hastoadi Nugroho bin Murti Astono (Penggugat II); Priyantono Jarot Nugroho bin Soeparno Hendrowerdojo (Penggugat III); Andriyanto Gatot Nugroho bin…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →