4660/Pdt.G/2022/PA.Tsm
| Nomor | 4660/Pdt.G/2022/PA.Tsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tsm |
| Panjang Dokumen | 24.672 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 620.000,00 ((enam ratus dua puluh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →