HukumWaris
Putusan Pengadilan

4660/Pdt.G/2022/PA.Tsm

Nomor4660/Pdt.G/2022/PA.Tsm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Tsm
Panjang Dokumen24.672 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 620.000,00 ((enam ratus dua puluh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →