457/Pdt.G/2023/PA.Sry
| Nomor | 457/Pdt.G/2023/PA.Sry |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Sry |
| Panjang Dokumen | 177.645 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Membatalkan perkawinan almarhum Bahari bin Senong dengan Nurhayati binti Mistum (Tergugat I) yang dilaksanakan pada tanggal 29 April 1990 di Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya; 3. Menyatakan Kutipan Akta Nikah Nomor 114/50/IX/2020 atas nama Bahari bin Senong dan Nurhayati binti Mistum (Tergugat I) yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, tanggal 28…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →