HukumWaris
Putusan Pengadilan

449/Pdt.G/2025/MS.Sgi

Nomor449/Pdt.G/2025/MS.Sgi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Sgi
Panjang Dokumen52.865 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ont Vankelijke Verklaard) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →