449/Pdt.G/2025/MS.Sgi
| Nomor | 449/Pdt.G/2025/MS.Sgi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Sgi |
| Panjang Dokumen | 52.865 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ont Vankelijke Verklaard) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →