445/Pdt.P/2022/PA.Gtlo
| Nomor | 445/Pdt.P/2022/PA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gtlo |
| Panjang Dokumen | 35.933 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan bahwa almarhumah Maimun Lapata binti Hasan Lapata yang meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2013 adalah sebagai Pewaris 3. Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhumah Maimun Lapata binti Hasan Lapata adalah Said Moha bin Sutrisno Moha; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →