444/Pdt.P/2025/PA.Ptk
| Nomor | 444/Pdt.P/2025/PA.Ptk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ptk |
| Panjang Dokumen | 37.130 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN : 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; 2. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon I ( REZA FAHLEVI ST BIN M. SYAFEI ) dan Pemohon II ( PUTRI FIBRIANI BINTI H. ABU HANIFAH ) untuk mengangkat seorang anak Bernama ( ALESHA ALIFA HIBATILLAH) bejenis kelamin perempuan, lahir di Pontianak tanggal 13 September 2023; 3. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →