HukumWaris
Putusan Pengadilan

442/Pdt.P/2022/PA.Gtlo

Nomor442/Pdt.P/2022/PA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Gtlo
Panjang Dokumen15.588 karakter

Amar Putusan

ME NETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 442/Pdt.P/2022/PA. Gtlo. dari para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →