HukumWaris
Putusan Pengadilan

440/Pdt.G/2023/PA.Rh

Nomor440/Pdt.G/2023/PA.Rh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Rh
Panjang Dokumen241.228 karakter

Amar Putusan

MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.020.000,00 (tiga juta dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →