438/Pdt.G/2021/PA.Llk
| Nomor | 438/Pdt.G/2021/PA.Llk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Llk |
| Panjang Dokumen | 126.570 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Membatalkan pernikahan antara Termohon ( Rohani Paputungan ) dengan Ahmad Alamri yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada tanggal 9 Juli 1994; Menyatakan Akta Nikah Nomor 145/16/IX/1994 tertanggal 09 Juli 1994, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalayang, Kota Manado tidak berkekuatan hukum; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp2.180.000,00 (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →