HukumWaris
Putusan Pengadilan

438/Pdt.G/2021/PA.Llk

Nomor438/Pdt.G/2021/PA.Llk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Llk
Panjang Dokumen126.570 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Membatalkan pernikahan antara Termohon ( Rohani Paputungan ) dengan Ahmad Alamri yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada tanggal 9 Juli 1994; Menyatakan Akta Nikah Nomor 145/16/IX/1994 tertanggal 09 Juli 1994, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalayang, Kota Manado tidak berkekuatan hukum; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp2.180.000,00 (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →