4352/Pdt.G/2023/PA.Clp
| Nomor | 4352/Pdt.G/2023/PA.Clp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Clp |
| Panjang Dokumen | 307.567 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan para Penggugat ; Menyatakan Berita Acara Hasil Musyawarah tertanggal 10 Juli 2023 yang dibuat antara Penggugat I dengan para Tergugat di rumah Penggugat I dan dihadiri perangkat Desa Menganti, tidak mempunyai kekuatan hukum ; Wasiat wajibah terhadap anak angkat : Menetapkan Penggugat I (Ninuk Sutarti binti Sansupana) dan Penggugat II (Dewi Ambarwati binti Carsan) sebagai anak angkat Penggugat I…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →