HukumWaris
Putusan Pengadilan

4352/Pdt.G/2023/PA.Clp

Nomor4352/Pdt.G/2023/PA.Clp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Clp
Panjang Dokumen307.567 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan para Penggugat ; Menyatakan Berita Acara Hasil Musyawarah tertanggal 10 Juli 2023 yang dibuat antara Penggugat I dengan para Tergugat di rumah Penggugat I dan dihadiri perangkat Desa Menganti, tidak mempunyai kekuatan hukum ; Wasiat wajibah terhadap anak angkat : Menetapkan Penggugat I (Ninuk Sutarti binti Sansupana) dan Penggugat II (Dewi Ambarwati binti Carsan) sebagai anak angkat Penggugat I…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →