HukumWaris
Putusan Pengadilan

430/Pdt.G/2024/PA. Mmj

Nomor430/Pdt.G/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen46.848 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( Saleng bin Rumalang ) dengan Salma binti Deko (Alm) yang dilangsungkan pada tanggal 10 Desember 1982 di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →