428/Pdt.P/2022/PA.Wsp
| Nomor | 428/Pdt.P/2022/PA.Wsp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Wsp |
| Panjang Dokumen | 15.336 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 428/Pdt.P/2022/PA.Wsp dari para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Watansoppeng untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00(seratus enam puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →