HukumWaris
Putusan Pengadilan

428/Pdt.P/2022/PA.Wsp

Nomor428/Pdt.P/2022/PA.Wsp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Wsp
Panjang Dokumen15.336 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 428/Pdt.P/2022/PA.Wsp dari para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Watansoppeng untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00(seratus enam puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →