HukumWaris
Putusan Pengadilan

422/Pdt.G/2024/PA.Pare

Nomor422/Pdt.G/2024/PA.Pare
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pare
Panjang Dokumen52.477 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan Permohonan para Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara Nomor 422/Pdt.G/2024/PA.Pare dicabut; 3. Membebankan biaya perkara ini kepada para Penggugat sejumlah Rp348.000 ( tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →