HukumWaris
Putusan Pengadilan

420/Pdt.G/2021/PA.Sel

Nomor420/Pdt.G/2021/PA.Sel
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Sel
Panjang Dokumen286.588 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat 4; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; Menetapkan H. Muhammad Ali telah meninggal dunia pada tahun 1992 adalah Pewaris yang meninggalkan Ahli Waris sebagai berikut; Inaq Marzuki (istri); Mahrup bin H. Muhammad Ali (anak kandung laki-laki); Jawahir bin H. Muhammad Ali (anak kandung laki-laki); Izuddin bin H. Muhammad Ali (anak kandung laki-laki); H. M. Ali Sunan bin H. Muhammad Ali (anak kandung laki-laki); Marzuki bin H.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →