HukumWaris
Putusan Pengadilan

41/Pdt.P/2026/PA.Rh

Nomor41/Pdt.P/2026/PA.Rh
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Rh
Panjang Dokumen62.985 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan almarhum PEWARIS yang telah meninggal dunia pada tanggal 08 November 2025, sebagai Pewaris; Menetapkan: 1) PEMOHON I (Pemohon I/Istri); 2) PEMOHON II (Pemohon II/Anak Laki-laki Kandung); 3) PEMOHON III (Pemohon III/Anak Perempuan Kandung); 4) PEMOHON IV (Pemohon IV/Anak Perempuan Kandung); 5) PEMOHON V (Pemohon V/ Anak Laki-laki Kandung); dan 6) PEMOHON VI (Pemohon VI/Anak Laki-laki Kandung) adalah ahli waris sah almarhum PEWARIS;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →