HukumWaris
Putusan Pengadilan

41/Pdt.P/2023/PA.Pkj

Nomor41/Pdt.P/2023/PA.Pkj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.Pkj
Panjang Dokumen40.515 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon. Menetapkan Almarhumah Dra Hj Nurnaningsih M.Pd. yang meninggal dunia pada tanggal 25 Maret 2023 sebagai Pewaris. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Dra Hj Nurnaningsih M.Pd yaitu : Afif Zuhdy Idham bin Drs. H. M. Idham / Pemohon I (anak kandung Pewaris). Azmul Fuady Idham bin Drs. H. M. Idham / Pemohon II (anak kandung Pewaris). Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →