41/Pdt.P/2023/PA.Pkj
| Nomor | 41/Pdt.P/2023/PA.Pkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Pkj |
| Panjang Dokumen | 40.515 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon. Menetapkan Almarhumah Dra Hj Nurnaningsih M.Pd. yang meninggal dunia pada tanggal 25 Maret 2023 sebagai Pewaris. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Dra Hj Nurnaningsih M.Pd yaitu : Afif Zuhdy Idham bin Drs. H. M. Idham / Pemohon I (anak kandung Pewaris). Azmul Fuady Idham bin Drs. H. M. Idham / Pemohon II (anak kandung Pewaris). Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →