HukumWaris
Putusan Pengadilan

419/Pdt.P/2024/PA.Mdn

Nomor419/Pdt.P/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen15.343 karakter

Amar Putusan

M ENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 419/Pdt.P/2024/PA.Mdn oleh Para Pemohon. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan mencatat pencabutan perkara tersebut dalam buku register. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 220.000,00 ( dua ratus dua puluh ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →