HukumWaris
Putusan Pengadilan

416/Pdt.G/2022/PA.Plk

Nomor416/Pdt.G/2022/PA.Plk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Plk
Panjang Dokumen19.157 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 416/Pdt.G/2022/PA.Plk dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Palangkaraya untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regester perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.420.000,00(empat ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →