416/Pdt.G/2022/PA.Plk
| Nomor | 416/Pdt.G/2022/PA.Plk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Plk |
| Panjang Dokumen | 19.157 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 416/Pdt.G/2022/PA.Plk dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Palangkaraya untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regester perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.420.000,00(empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →