HukumWaris
Putusan Pengadilan

412/Pdt.P/2024/PA.Mdn

Nomor412/Pdt.P/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen57.908 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya; 2. Menyatakan Tukiyem binti Amad Suwardi telah meninggal dunia akibat dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 21 Juni 1999, 3. Menetapkan ahli waris yang mustahak dari Almarhumah Tukiyem binti Amad Suwardi sebagai berikut : 3.1. Paidi bin Giman (suami); 3.2. Marsudi bin Paidi (anak laki-laki/Pemohon I); 3.3. Sunarti binti Paidi (anak perempuan/Pemohon II); 3.4. Nurmaida binti Paidi (anak perempuan/Pemohon III); 3.5. Juliani binti…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →