410/Pdt.G/2023/PA.Tnk
| Nomor | 410/Pdt.G/2023/PA.Tnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Tnk |
| Panjang Dokumen | 24.884 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 410/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat; Menyatakan perkara Nomor 410/Pdt.G/2022/PA.Tnk., selesai karena dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →