HukumWaris
Putusan Pengadilan

410/Pdt.G/2023/PA.Tnk

Nomor410/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Tnk
Panjang Dokumen24.884 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 410/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat; Menyatakan perkara Nomor 410/Pdt.G/2022/PA.Tnk., selesai karena dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →