HukumWaris
Putusan Pengadilan

410/Pdt.G/2022/PA.Ckr

Nomor410/Pdt.G/2022/PA.Ckr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Ckr
Panjang Dokumen83.691 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian secara verstek. Menyatakan Dawiyah binti H. Asda sebagai pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 23 Juni 2021 tanpa meninggalkan anak. Menetapkan ahli waris dari Dawiyah binti H. Asda adalah sebagai berikut: 4.1. H. Asda bin H. Aim sebagai ayah kandung pewaris; 4.2. Hj. Saiyah binti Nimung sebagai ibu kandung pewaris; 4.3. Kandi…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →