HukumWaris
Putusan Pengadilan

40/Pdt.G/2023/PTA.Plg

Nomor40/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Plg
Panjang Dokumen75.019 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding secara formil dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.Sky tanggal 11 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Syawwal 1444 Hijriah;DENGAN MENGADILI SENDIRI :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian.2. Menetapkan harta bersama berupa: 2.1. Usaha Bengkel Variasi Motor dengan asset lebih kurang Rp25.000.000.00 ( dua puluh lima juta rupaih ) yang terletak di…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →