3/Pdt.P/2026/PA.Rtu
| Nomor | 3/Pdt.P/2026/PA.Rtu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Rtu |
| Panjang Dokumen | 40.899 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Sri Wahyuni binti H. Kaspul Anwar Haddy, telah meninggal dunia pada tanggal 5 Desember 2025 sebagai Pewaris; 3. Menetapkan ahli waris dari Pewaris adalah Hj. Jamilah, S.E., M.M (saudara kandung perempuan): 4. Menyatakan penetapan ahli waris ini digunakan untuk keperluan: 4.1. Pengurusan administrasi pada PT. Taspen (Persero) dengan Nomer Taspen 15039123700 atas nama Sri Wahyuni 4.2. Balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 674 sisa atas…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →