HukumWaris
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2026/PA.Br

Nomor3/Pdt.P/2026/PA.Br
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Br
Panjang Dokumen15.388 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3/Pdt.P/2026/PA.Br dari para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barru untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →