3/Pdt.P/2026/PA.Br
| Nomor | 3/Pdt.P/2026/PA.Br |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Br |
| Panjang Dokumen | 15.388 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3/Pdt.P/2026/PA.Br dari para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barru untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →