HukumWaris
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2022/PA Soe

Nomor3/Pdt.P/2022/PA Soe
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA_Soe
Panjang Dokumen52.653 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon sebagian; Menetapkan Abdurrahman Narang (pewaris) meninggal dunia pada tanggal 28 Agustus 2021; Menetapkan almarhum Abdurrahman Narang meninggalkan ahli waris sebagai berikut: Ratna Baso (istri) Sahuda Narang (anak perempuan kandung); Saleha Narang (anak perempuan kandung); Aba Taslim Narang (anak laki-laki kandung); 4. Menyatakan petitum para Pemohon tentang memberikan ijin kepada Pemohon I untuk mencairkan uang almarhum Abdurahman Narang yang disimpan pada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →