3/Pdt.P/2022/PA Soe
| Nomor | 3/Pdt.P/2022/PA Soe |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA_Soe |
| Panjang Dokumen | 52.653 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon sebagian; Menetapkan Abdurrahman Narang (pewaris) meninggal dunia pada tanggal 28 Agustus 2021; Menetapkan almarhum Abdurrahman Narang meninggalkan ahli waris sebagai berikut: Ratna Baso (istri) Sahuda Narang (anak perempuan kandung); Saleha Narang (anak perempuan kandung); Aba Taslim Narang (anak laki-laki kandung); 4. Menyatakan petitum para Pemohon tentang memberikan ijin kepada Pemohon I untuk mencairkan uang almarhum Abdurahman Narang yang disimpan pada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →