3/Pdt.G/2023/PTA.Sr
| Nomor | 3/Pdt.G/2023/PTA.Sr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Sr |
| Panjang Dokumen | 49.277 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mamuju Nomor 340/Pdt.G/2019/PA.Mmj tanggal 5 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Awal 1444 Hijriyah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →