HukumWaris
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2023/PTA.Sr

Nomor3/Pdt.G/2023/PTA.Sr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Sr
Panjang Dokumen49.277 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mamuju Nomor 340/Pdt.G/2019/PA.Mmj tanggal 5 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Awal 1444 Hijriyah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →