HukumWaris
Putusan Pengadilan

39/Pdt.P/2026/PA.Rh

Nomor39/Pdt.P/2026/PA.Rh
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Rh
Panjang Dokumen23.445 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 39/Pdt.P/2026/PA.Rh dari para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Raha untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →