39/Pdt.G/2026/MS.Bir
| Nomor | 39/Pdt.G/2026/MS.Bir |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Bir |
| Panjang Dokumen | 46.368 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan Muhammad Umar bin Umar telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 18 Desember 2025 di RSU Jeumpa Hospital; Menyatakan sah perkawinan Pemohon ( Afifah Abbas binti Abbas ) dengan Muhammad Umar bin Umar yang dilaksanakan pada tanggal 06 Oktober 1953 yang dilaksanakan di Mesjid Gampong Blang Mane, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 187.500,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →