HukumWaris
Putusan Pengadilan

396/Pdt.P/2024/PA.PLG

Nomor396/Pdt.P/2024/PA.PLG
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.PLG
Panjang Dokumen82.781 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan H. Syamsudin, S.H. M.H. bin K. Mansyur yang telah meninggal dunia pada tanggal 21 April 2024 adalah pewaris; Menetapkan secara hukum nama-nama di bawah ini sebagai ahli waris dari Pewaris H. Syamsudin, S.H., M.H. bin K. Mansyur yaitu para Pemohon sebagai berikut: Hj. Liza Kartini Binti Umar (Pemohon I) adalah Istri Pewaris; KMS. A. Rasyid Mansyur B in Almarhum K. Mansyur (Pemohon II) adalah Saudara Kandung Pewaris; Rifat SE B in…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →